Berdasarkan pasal 1
Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
A.
Kepentingan-kepentingan
konsumen
Dalam bab IV (pelita keenam),
kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan
yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :
1.
Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan
pendidikan
2.
Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3.
Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat,
aman, dan serasi dengan lingkungan .
4.
Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan
hidup
5.
Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
B.
Hak-hak dan
kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang
harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai
berikut :
1.
Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2.
Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
serta jaminan barang atau jasa .
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa
yang digunakannya .
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut .
Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan
kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana
kewajiban konsumen meliputi :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .
3.
Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut .
C.
Hak dan
kewajiban pelaku usaha
Daam UU No.8 Tahun 1999
diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha .Pelaku usaha
juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen,
pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas
perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.
Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang
tidah beritika dbaik .
3.
Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan
.
4.
Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen .
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa
pemenuhan kewajiban berikut ini :
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau jasa .
3.
Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4.
Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan
standar mutu barang yang berlaku .
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang
tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6.
Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak
sesuai denga perjanjian.
D.
Tahapan
transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak
dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi
antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap,
yaitu :
1.
Tahap Pratransaksi Konsumen
2.
Tahap Transaksi Konsumen
3.
Tahap Purnatransaksi Konsumen
E.
Asas-asas
perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas
atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan
dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi
hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU
No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa
perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima
asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas
manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas
kepastian hokum
F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan
konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi
hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan
barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan
konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau
kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita
jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan
konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member
perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang
memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun
1999
Sesungguhnya UU No. 8 Tahun
1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentinagn konsumen,
walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya
pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif karena adanya kepastian hukum,
dimana hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terakomodasi dalam
undang-undang tersebut secara jelas. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan
sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.
H. Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa
1. Sesuai
dengan resolusi 2111(LX111) tentang perlindungan konsumen dan hasil sidang ke
63 Ecosoc pada tahun 1977, Resolusi tentang perlindungan konsumen (Res.PBB No.
39/248)
Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
2. Praktik
perdagangan yang merugikan konsumen.
3. Pertanggungjawaban
produsen yang tidak jelas.
4. Persaingan
tidak seaht, sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang
menjadi tidak murah.
5. Tidak
tersedianya suku cadang dan pelayanan purnajurnal.
6. Kontrak
baku sepihak dan penghilangan hak-hk esensial dari konsumen.
7. Persyaratan
kredit yang tidak adil.
I.
Hukum
perlindungan konsumen di beberapa Negara
Ditegaskan oleh Presiden J.F
Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak
dasar, yaitu :
1. Hak
untuk memilih
2. Hak
atas informasi
3. Hak
atas keselmatan
4. Hak
untuk didengar ada
undang-undang antitrust
federal di Amerika, yaitu :
1. Sherman
Act
2. The
Clayton Act
3. Federal
Trade Commision Act
J.
Periode
untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS ,
Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen
terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa
konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan
membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa .
Komentar
Posting Komentar