INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1.    INVESTASI
Suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Atau di kenal sebagai penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset).
Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan aset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada aset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil. Nilai intrinstik adalah nilai nyata (true value) yang ditentukan oleh faktor fundamental perusahaan. Fokus dari pendekatan ini adalah pada laporan keuangan untuk pendeteksi perbedaan antara harga pasar sekuritas dengan nilai intristiknya.

2.    PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
a.      Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·            Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·            Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
·            Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
·            Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
b.      Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·            Menyerap banyak tenaga kerja
·            Termasuk skala prioritas tertinggi
·            Melakukan alih teknologi
·            Melakukan industri pionir
·            Menjaga kelestarian lingkungan hidup
c.         Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri :
a.         Potensi dan karakteristik suatu daerah
b.         Budaya masyarakat
c.         Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d.        Peta politik daerah dan nasional
e.         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
d.      Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
1.         Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.         Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.         Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.         Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.         Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.         Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e.        Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
f.        Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan.

3.    PENANAMAN MODAL ASING
Penjelasan umum Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a.      Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·            pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
·            pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
·            pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
·            pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·            penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·            keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b.      Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·            Menyerap banyak tenaga kerja
·            Termasuk skala prioritas tinggi
·            Termasuk pembangunan infrastruktur
·            Melakukan alih teknologi
·            Melakukan industri pionir
·            Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·            Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·            Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·            Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·            Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
c.     Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
d.       Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaikan.


4.      Sumber            :







Komentar

Posting Komentar