INVESTASI DAN PENANAMAN
MODAL
1. INVESTASI
Suatu
istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Atau di kenal sebagai penanaman
modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas
penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan
investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa
capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk
investasi aspek fisik (real asset)
dan investasi pada aset finansial (financial
asset).
Alasan
seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang
lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai
kekayaan yang dimiliki. Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan
aset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim
atau aktiva riel dari suatu entitas. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu
komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat
ini dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan di masa yang akan
datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada aset
finansial. Pasar modal merupakan tempat
pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat
berharga.
Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu
investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan
secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap
saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat
digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus
untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat
terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil. Nilai intrinstik adalah nilai nyata (true value) yang ditentukan oleh
faktor fundamental perusahaan. Fokus dari pendekatan ini adalah pada laporan
keuangan untuk pendeteksi perbedaan antara
harga pasar sekuritas dengan nilai intristiknya.
2. PENANAMAN MODAL DALAM
NEGERI
Penanaman Modal Dalam negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri,
dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara
Republik Indonesia.
a.
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu.
·
Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
b.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tertinggi
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
c.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penanaman Modal Dalam Negeri :
a.
Potensi dan karakteristik suatu daerah
b.
Budaya masyarakat
c.
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d.
Peta politik daerah dan nasional
e.
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan
local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia
bisnis dan investasi.
d.
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
1.
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.
Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat
terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di
Indonesia
3.
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang
dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah
6.
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan
tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
e.
Peraturan dan
Perundang-undangan terkait :
f.
Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah Surat
Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
diselesaikan.
3. PENANAMAN MODAL ASING
Penjelasan umum Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
a.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan
penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas
impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang
usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
b.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tinggi
·
Termasuk pembangunan infrastruktur
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi didalam negeri.
c.
Peraturan dan
Perundang-undangan terkait :
d.
Cara Pembayaran
Down Payment 50% setelah Surat
Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
diselesaikan.
4. Sumber
:
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
Cara Cepat untuk Memenangi Jackpot Mesin Slot Ayo Mainkan Hari ini Dan Dapatkan Jackpotnya !!!
BalasHapus