SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat yang
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di
Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi.
undang-undang hukum perdata terdiri dari empat bagian
yaitu :
a.
tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan
b.
tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c.
tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan
atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
undang-undang .
d.
tentang Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek
hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam
hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Indonesia hingga hari ini
sepertinya masih belum bisa memberikan harapan yang baik kepada
masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan
yang baik namun di sisi lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang
ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum
itu sendiri. Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat
kecil hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada
kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara
dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat
mencuat dan menyita perhatian publik.
Perlakuan penegakan hukum Indonesia
terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut
memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara
tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip sebagai alat untuk menegakkan
kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan
semua orang sama di hadapan hukum.
Keadaan ini bisa disimpulkan bahwa
hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik
terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan
hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah
sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka
yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu
dalam keadaan aman meski telah melanggar aturan negara. Demikian pula mereka
akan selalu menang jika bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini
prosesi hukum di pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau
yang kurang mampu.
Komentar
Posting Komentar