PENGERTIAN HUKUM
v
HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA
Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan
hukum yang berlain kata Prof. Van Apeldoom. Sebagai gambaran, Prof. Sudirman
Kartohadiprodjo, SH memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut :
1)
Aristoteles
“Particular law
is that which each community lays down and alies to its own members. Universal
law is the law of nature”.
2)
Grotius
“Law is a rule
of moral action obliging to that which is right”.
3)
Hobbes
“where as law,
properly is the word of him, that by right command over others”.
4)
Prof. Mr. Dr. C van Vollenhoven
“Recht is een
verschijnser in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5)
Philip S. James, MA
“Law is body of rule
for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among
the members of a given State“.
Terdapat
pendapat lain yang diterjemahkan sebagai berikut :
a.
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De
Algemence begrifen van het Burgerlijk recht”
Hukum ialah
semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Pengusaha –
Pengusaha Negara dalam melakukan tugas-nya.
b.
Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku
para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh masyarakat sebagai jabinan dari kepentingan bersama terhadapa
orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.
Immanuel Kant : “Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan
diri dengan kehendak bebas orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan”
v
DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Menurut Drs. E.
Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
(1953) telah membuat suatu batasan yang dimaksudkan sebagai pegangan bagi orang
yang sedang mempelajari ilmu hukum. Bahwa hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Adapun beberapa
sarjana Hukum Indonesia lainnya telah merumuskan pengertian Hukum.
a.
S.M Amin, SH
Dalam buku
beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” yang dirumuskan sebagai berikut :
“kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-sanksi
itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b.
J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono
Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang
disusun bersama “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum
sebagai berikut : “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkuangan masyarakat yang dibuat
oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
c.
M.H. Tirtaamidjaya, S.H
dalam buku yang
berjudul “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindaka-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
yang akan kehilangan keerdekaan, didenda dan sebagainya”.
v
UNSUR-UNSUR HUKUM
Unsur itu
memiliki beberapa unsur yaitu:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sansi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas
v
CIRI-CIRI HUKUM
Untuk mengetahui
hukun kita harus mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a.
Adanya perintah dan/atau larangan
b.
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh
ditaati setiap orang
Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang
lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
v
TUJUAN HUKUM
Untuk agar peraturan-peraturan hukum itu dapat
berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka
peraturan-peraturan hukum harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan
asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Menyangkut dengan tujuan huku, ada beberapa pendapat
sarjana ilmu hukum diantaranaya sebagai berikut :
1.
PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan” beliau mengatakan bahwa, hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang
dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
2.
PROF. MR. DR. L.J. VAN APELDOORN
Prof van
Apeldoorn dalam bukunya “ Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.
TEORI ETIS
Ada teori yang
mengajarkan, bahwa hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang
mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menerutnya, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil.
4.
GENY
Dalam “ Science
et technique en droit prive positif”, Geny mengajarkan bahwa hukum semata-mata
untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada berfaedah bagi orang.
5.
BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Jeremy Bentham
dalam bukunya “Introduktion to the morals and legislation” berpendapat bahwa
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
6.
PROF. MR J. VAN KAN
Dalam buku
“Inleiding tot de rechtwetenschap” Prof. Van kan menulis antaran lain sebagai
berikut: “jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan,
kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam
penyelenggaraan dan perlindungan orang dalam masyarakat”.
v
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang
dimaksud sumber-sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunya kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan
yang kalo dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum materia, dapat ditinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat
dan sebagainya.
Contoh:
a.
Seorang ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan
ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.
Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-Undang (statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.
Traktet (treaty)
e.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Komentar
Posting Komentar