BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKNOMI

PENGERTIAN HUKUM
v  HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA
Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan hukum yang berlain kata Prof. Van Apeldoom. Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1)         Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.
2)          Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3)         Hobbes
“where as law, properly is the word of him, that by right command over others”.
4)         Prof. Mr. Dr. C van Vollenhoven
“Recht is een verschijnser in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5)         Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State“.
          Terdapat pendapat lain yang diterjemahkan sebagai berikut :
a.         Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemence begrifen van het Burgerlijk recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Pengusaha – Pengusaha Negara dalam melakukan tugas-nya.
b.         Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jabinan dari kepentingan bersama terhadapa orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.          Immanuel Kant : “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”

v  DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN

Menurut Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah membuat suatu batasan yang dimaksudkan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Adapun beberapa sarjana Hukum Indonesia lainnya telah merumuskan pengertian Hukum.

a.         S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” yang dirumuskan sebagai berikut : “kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b.         J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut : “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkuangan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
c.          M.H. Tirtaamidjaya, S.H
dalam buku yang berjudul “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindaka-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan keerdekaan, didenda dan sebagainya”.
v  UNSUR-UNSUR HUKUM
Unsur itu memiliki beberapa unsur yaitu:
a.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.          Peraturan itu bersifat memaksa
d.         Sansi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah  tegas

v  CIRI-CIRI HUKUM
Untuk mengetahui hukun kita harus mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a.         Adanya perintah dan/atau larangan
b.         Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain,  yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
v  TUJUAN HUKUM
Untuk agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Menyangkut dengan tujuan huku, ada beberapa pendapat sarjana ilmu hukum diantaranaya sebagai berikut :
1.         PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” beliau mengatakan bahwa, hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
2.         PROF. MR. DR. L.J. VAN APELDOORN
Prof van Apeldoorn dalam bukunya “ Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.         TEORI ETIS
Ada teori yang mengajarkan, bahwa hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menerutnya, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
4.         GENY
Dalam “ Science et technique en droit prive positif”, Geny mengajarkan bahwa hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada berfaedah bagi orang.
5.         BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
6.         PROF. MR J. VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de rechtwetenschap” Prof. Van kan menulis antaran lain sebagai berikut: “jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan orang dalam masyarakat”.

v  SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud sumber-sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunya kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalo dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
          Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.         Sumber-sumber hukum materia, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
a.         Seorang ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.         Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.         Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.         Undang-Undang (statute)
b.         Kebiasaan (costum)
c.          Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.         Traktet (treaty)
e.         Pendapat sarjana hukum (doktrin)

         

Komentar