BAB
7
JENIS
–JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I.
JENIS – JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang
cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk,
obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan
teknis pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
1. Koperasi
Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Perikanan
5. Koperasi
Kerajinan/Industri
6. Koperasi
Simpan Pinjam
7. Koperasi
Konsumsi
F. Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
1. Koperasi
pemakaian
2. Koperasi
penghasil atau
3. Koperasi
produksi
4. Koperasi
Simpan Pinjam
II.
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi sekunder didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu,
pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.
Prinsip ini dianut karena kelahiran
koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu
adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila
diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak
suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
- Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut : - Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
A. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
1. Koperasi
Primer
2. Koperasi
Pusat
3. Koperasi
Gabungan
4. Koperasi
Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
B. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
1. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
1.
Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
2.
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasihttp://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
http://amanda990.wordpress.com/2010/10/21/jenis-jenis-koperasi-indonesia/
http://ucipechel.blogspot.com/2011/10/tugas-teori-ekonomi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
BAB 8 PERMODALAN KOPERASI
A.
Konsep Modal
1. Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal terdiri dari:
a.
Modal jangka panjang
b.
Modal jangka pendek
2. Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Simpanan Sukarela
4.
Modal Sendiri
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1.
Modal sendiri (equity capital)
2.
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
4. Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau
lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman ( debt
capital)terdiri dari:
1.
bersumber dari anggota
2.
koperasi lainnya
3.
bank atau lembaga keuangan lainnya
4.
penerbitan obligasi
5.
surat hutang
lainnya
6.
serta sumber
lain yang sah.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) DISTRIBUSI
CADANGAN
KOPERASI
A.
Cadangan
menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
B.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
DAFTAR PUSTAKA
BAB. 9
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan
(SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di
bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di
terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
D. Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota
harus
secara kontinu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
Komentar
Posting Komentar