BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. TUJUAN KOPERASI DAN NILAI KOPERASI
Memaksimumkan
keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan.
Memaksimumkan
nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri Meminimumkan
bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik.
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan
bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1).
Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2).
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3).
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4).
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
· Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan
organisasi
Mengkoordinasi
keputusan
Menyediakan
norma
Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
B. FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi dalam kehidupan
ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur
cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi
kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini
keprcayaan mereka.
Bentuk
kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000
S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur
kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda.
Gotong royong dan tolong menolong mengandung
unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial
akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong
royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini
lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri
apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
BAB V
SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN
SISA HASIL KOPERASI
Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost
[TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
1. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partispasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa : ”Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada
hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang
diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota.
Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan
yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat
anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan
kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan
anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan
anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada
anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota
koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari
anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal
koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5,
ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan
lingkungan.
B. INFORMASI
DASAR DALAM PENGHITUNGAN SHU ANGGOTA
a. Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
b. Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. PEMBAGIAN
SHU MENURUT HIRO TUNGGIMAN
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa
pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a.
Anggota.
b.
Cadangan koperasi.
c.
Dana pengurus.
d.
Dana pegawai/karyawan.
e.
Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana pembangunan daerah kerja.
g.
Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka
pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non
anggota.
Ada
2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang
terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a.
Perhitungan jasa penjualan
Pembagian
jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan
penjualan yang dilakukan.
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada
masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh
besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga
simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa
simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas
perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi
tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh
beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
D. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
DAFTAR
PUSTAKA
http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
a. Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota,
hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa
hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1. Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2. Kesukarelaan
dalam keanggotaan
3. Menolong
diri sendiri (self help)
4. Persaudaraan
atau kekeluargaan (fraternity and unity)
5. Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
6. Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
b. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
c. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
d. Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. RAPAT ANGGOTA
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama.
Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
C.
PENGURUS
KOPERASI
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan
tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya
organisasi.
5. Simbol.
D. PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2.mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi
sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
E. MANAJEMEN
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan
dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan
koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan
manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh
3 faktor , Yaitu :
a)
Partisipasi anggota
b)
Profesionalisme manajemen
c)
Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh
beberapa faktor , Yaitu :
a)
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun
nonekonomis
b)
Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Bentuk
– bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota
berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan
pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota
berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna,
anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa
koperasinya
F.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
G.INTERPRESTASI
DARI KOPERASI SEBAGAI SISTEM
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
H. COOPERATIVE
COMBINE
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan
sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine :
Koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
I.
TUGAS
USAHA PADA SISTEM KOMUNIKASI (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS)
adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa
mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal
Communication System (ICS)
•
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
•
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
J. SISTEM
MANAJEMEN INFORMASI ANGGOTA
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat
informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan
persoalan seoptimal mungkin.
K. DIMENSI
STRUKTULAR DARI COOPERATIVE COMBINE (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar
untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
DAFTAR
PUSTAKA
ahim.staff.gunadarma.ac.id
– BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pola%20manajemen%20koperasi&source=web&cd=1&ved=0CCMQFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=1ogET_XzH4zkrAfc1uTUDw&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=ZQ5_RZECrS-CZaEh9PzT-Q&cad=rja
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
Komentar
Posting Komentar