Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN)
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam
periode tertentu untuk
melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang
memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran
menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan. Dari pernyataan di atas anggaran adalah pernyataan mengenai estimasi kinerja
yang hendak dicapai selama datu periode yang dinyatakan dalam satuan moneter.
1.
Perkembangan Dana
Pembangunan Indonesia
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah konsep perencanaan pembangunan
yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disususn setiap tahun oleh
Dewan Perwakilan Rakyat . APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Maka secara garis besar APBN
terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri
dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
• Sedangkan dari sisi
pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun
agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip
berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan
pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan
pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di
Indonesia.
Meskipun
dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1) namun
kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh
yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap
sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun
demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah
mulai besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan
sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa
kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan
penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran
pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan
meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi
forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia)
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
2.
Proses
Penyusunan Anggaran
Secara garis besar proses
penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
§ Penyusunan anggaran
biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses
pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah
dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan
rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi
anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran
pembangunan.
§ Selanjutnya DUK dan DUP
tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke
BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP
tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
§ Pada proses tersebut BAPPENAS akan
menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam
tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan
ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan
dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
§ Pada bulan Januari,
setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan
Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan
Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1)
UUD 1945.
§ Selanjutnya RAPBN
tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga
yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
§ Jika dalam pembahasan
tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun
anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam
Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
§ Selanjutnya Anggaran
yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk
Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
3.
Perkiraan
Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber
penerimaan negara berasal dari :
§ Penerimaan dalam negeri
Pertama,
penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde
Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas
alam. Namun dengan mulai tidak menentukannya harga minyak dunia maka mulai
disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sekto migas perlu dikurangi.
Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan
diantaranya :
a.
Deregulasi
Bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral,
serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukkan
suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatkan
tabugan masyarakat.
b.
Deregulasi
Bidang Perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan
negara.
c.
Kebijaksanaan
– kebijaksanaan selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan
mantap.
§ Penerimaan Pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun
karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu
dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri
(hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya, namun selalu
diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih
produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan
baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
4.
Perkiraan
Pengeluaran Negara
Secara garis besar, ppengeluaran
negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
§ Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah
pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah terencana sebelumnya
secara rutin, diantaranya :
a.
Pengeluaran
untuk belanja pegawai
b.
Pengeluaran
untuk belanja barang
c.
Pengeluaran
subsidi daerah otonom
d.
Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan hutang
e.
Pengeluaran
lainnya
§ Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang
termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
a.
Pengeluaran
pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk
membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab
masing – masing departemen / negara bersangkutan.
b.
Pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
c.
Pengeluaran
pembangunan lainnya.
5.
Dasar
Perkiraan Perhitungan Perkiraan Pemerintah Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan
penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal
tersebut adalah :
§ Penerimaan Dalam Negeri
Dari Migas Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
a.
Produksi
minyak rata-rata perhari
b.
Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
§ Penerimaan Dalam Negeri
Diluar Migas Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
a.
Pajak
penghasilan
b.
Pajak
pertambahan nilai
c.
Bea
masuk Cukai
d.
Pajak
ekspor
e.
Pajak
bumi dan banguan
f.
Bea
materai
g.
Pajak
lainnya
h.
Penerimaan
bukan pajak
i.
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
§ Penerimaan Pembangunan Terdiri
dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Komentar
Posting Komentar