BAB 2 PERKEMBANGAN DAN
KLASIFIKASI
·
Timbulnya perusahaan modern mendorong
laporan keuangan dan Auditing secara periodik
·
Akuntansi memberikan informasi
pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan
internasional yang sangat besar
·
Akuntansi telah memperluas lingkupnya
terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin
berkembang kedalam sistem dan prosedurnya
·
Klasifikasi merupakan dasar untuk
memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional
berbeda-beda
·
Tujuan klasifikasi adalah untuk
mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya
·
Terdapat 8 faktor yang memiliki pengaruh
yang signifikan dalam perkembangan akuntansi.tujuan faktor utama berupa
Ekonomi, Sejarah Sosial, dan/ atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering
disebutkan oleh para penulis akuntansi faktor tersebut yaitu
1.
Sumber Pendanaan
Dinegara-negara
sumber ekuitas yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi
memiliki fokus atas beberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(Profitabilitas) dan rancang untuk membantu investor untuk menganalisis arus
kas masa depan dan resiko terkait.
Apabila
lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apasaja yang
diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya
Jepang dan Swiss.
2.
Sistem Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat
memiliki dua orientasi dasar: Kodifikasi Hukum (sipil) dan Hukum Umum (kasus).
Kodifikasi hukum utama diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon.
Pada
negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan
dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencangkupi banyak
prosedur sebaliknya hukum umum berkembang atas dasar kasus perkasus tanpa
adanya usaha mencangkup seluruh usaha dalam kode lengkap. hukum umum diambil
dari kasus hukum Inggris. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung pada
bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum
cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
3.
Perpajakan
Dikebanyakan
negara, peraturan pajak secara efektif menentukan Standar Akuntansi karena
suatu perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
keperluan pajak. Dengan kata lain pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah
sama. Contohnya kasus di Jerman dan Swedia.
Dinegara
lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak
pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap
perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Penilaian persediaan menurut masuk
terkahir keluar pertama (last-in, first-out-Lifo) diamerika serikat.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide
dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal diitali pada
tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan
gagasan-gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya.
5.
Inflasi
Inflasi
mengaburkan biaya histori akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor
ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7.
Tingkat Pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadai tidak
berguna jika disalah artikan dan disalah gunakan.
8.
Budaya
Budaya
yang dimaksud yaitu suatu nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh masyarakat.
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial):
individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidak pastian, maskulinitas.
·
Hofstelle, Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang
mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
1. Propesionalisme
versus ketetapan wajib pengendalian
2. Keseragaman
versus fleksibilitas
3. Konservatisme
versus optimisme
4. Kerahasiaan
versus transparansi
·
Klasifikasi secara empiris menggunakan
metode statistika untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi
seluruh dunia
·
Mueller pertengahan tahun 1960-an ia
mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinegara-negara
barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar
1)
Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
2)
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
3)
Berdasarkan pendekatan disiplin
independen
4)
Berdasarkan pendekatan yang seragam
·
Akuntansi juga dapat diklasifikasi
berdasarkan sistem hukum suatu negara,
selama 25 tahun telah mendominasi pemikiran akuntansi terdiri dari:
1.
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum
memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan
pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak
2.
Akuntansi dalam negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik ,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak.
·
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat
nasional menjadi semakin hilang. Adapun alasannya yaitu:
1.
Pentingnya pasar saham sebagai sumber
keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia. Perkembangan pasar saham
merupakan perioritas utama dibeberapa negara, khususnya dinegara-negara yang
berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang
berorientasi pasar.
2.
Pelaporan keuangan ganda kini menjadi
hal yang umum. Dimulai pada 2005, seluruh perusahaan eropa yang terdaftar
diwajibkan untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional dalam
setiap laporan keuangan mereka yang telah terkonsolidasi.
3.
Beberapa negara yang menganut kodifikasi
hukum, secara khusu jerman dan jepang,mengalihkan tanggung jawab pembentukan
standar akuntansi dari pemerintah kepada sektor swasta yang profesional dan
independen.
·
Perbedaan antara penyajian wajar dan
kesesuaian hukum menimbulkan
pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1.
depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan
pajak (keptuhaan hukum).
2.
Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property)
diperlakukan seperti sewa yang biasa (kepatuhan hukum).
3.
Pension
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada aat anda berhenti bekerja (
kepatuhan hukum).
· Secara khusus IFRS relevan bagi perusahan-perusahan
yang mengandalkan pasar modal internasional untuk memperoleh pandanaan.
· Akuntansi penyajian wajar ditemukan di inggris,
amerika serikat, belanda, dan Negara-negara lain yang di pengaruhi ikatan
politik dan ekonomi dengan Negara-negara yang sebelumnya disebutkan.
· Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi
ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi
rencana makro ekonomi pemerintah nasional.
Komentar
Posting Komentar