BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI ( Akuntansi Internasional )


BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
·         Timbulnya perusahaan modern mendorong laporan keuangan dan Auditing secara periodik
·         Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar
·         Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang kedalam sistem dan prosedurnya
·         Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda
·         Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya
·    Terdapat 8 faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi.tujuan faktor utama berupa Ekonomi, Sejarah Sosial, dan/ atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi faktor tersebut yaitu
1. Sumber Pendanaan
Dinegara-negara sumber ekuitas yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas beberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (Profitabilitas) dan rancang untuk membantu investor untuk menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Apabila lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apasaja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya Jepang dan Swiss.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: Kodifikasi Hukum (sipil) dan Hukum Umum (kasus). Kodifikasi hukum utama diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon.
Pada negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencangkupi banyak prosedur sebaliknya hukum umum berkembang atas dasar kasus perkasus tanpa adanya usaha mencangkup seluruh usaha dalam kode lengkap. hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Dikebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan Standar Akuntansi karena suatu perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk keperluan pajak. Dengan kata lain pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Contohnya kasus di Jerman dan Swedia.
Dinegara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Penilaian persediaan menurut masuk terkahir keluar pertama (last-in, first-out-Lifo) diamerika serikat.
4.  Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal diitali pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan-gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya histori akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadai tidak berguna jika disalah artikan dan disalah gunakan.
8. Budaya
Budaya yang dimaksud yaitu suatu nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh masyarakat. Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial): individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidak pastian, maskulinitas.
·    Hofstelle, Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
1. Propesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
2. Keseragaman versus fleksibilitas
3. Konservatisme versus optimisme
4. Kerahasiaan versus transparansi
·    Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistika untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia
·    Mueller pertengahan tahun 1960-an ia mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinegara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar
1) Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
3) Berdasarkan pendekatan disiplin independen
4) Berdasarkan pendekatan yang seragam
·    Akuntansi juga dapat diklasifikasi berdasarkan  sistem hukum suatu negara, selama 25 tahun telah mendominasi pemikiran akuntansi terdiri dari:
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”  transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak
2. Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik , tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
·    Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Adapun alasannya yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia. Perkembangan pasar saham merupakan perioritas utama dibeberapa negara, khususnya dinegara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Dimulai pada 2005, seluruh perusahaan eropa yang terdaftar diwajibkan untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional dalam setiap laporan keuangan mereka yang telah terkonsolidasi.
3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusu jerman dan jepang,mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada sektor swasta yang profesional dan independen.
·    Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1. depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (keptuhaan hukum).
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pension dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada aat anda berhenti bekerja ( kepatuhan hukum).
·    Secara khusus IFRS relevan bagi perusahan-perusahan yang mengandalkan pasar modal internasional untuk memperoleh pandanaan.
·    Akuntansi penyajian wajar ditemukan di inggris, amerika serikat, belanda, dan Negara-negara lain yang di pengaruhi ikatan politik dan ekonomi dengan Negara-negara yang sebelumnya disebutkan.

·    Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makro ekonomi pemerintah nasional.

Komentar