1.
Pengertian
Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan
antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan
berbagai cara dintara nya :
a. Negosiasi
b. Medias
c. Arbitrasi
d. Konsiliasi
e. Enquiry (Penyelidikan)
f. Pengadilan
3.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan
antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
4.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
5.
Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
6.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
a. Perundingan ialah tindakan atau proses menawar
untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
b. Arbitrase merupakan kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
c. Ligitasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya
ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama
terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai,
kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa
menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.
Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak
ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan
pertikaian yang ada.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar