A.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum
yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15
KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan
bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
B.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
C.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
D.
PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen
lainnya )
2. Mendaftarkan perusahaan
E.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para
pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
a. Perusahaan perorangan ( U .D )
b. Firma ( Fa )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
d. Perseroan terbatas ( P.T )
F.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang
paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
G.
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
H.
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
I.
BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai
badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
SUMBER
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
Komentar
Posting Komentar