KONSEP
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A.
KONSEP
KOPERASI
Koperasi memiliki beberapa konsep yang
di gunakan oleh bagian-bagian yang akan melakukan kegitan koperasi.konsep
koperasi terdiri dari :
a. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota
Unsur-unsur Positif Konsep
KoperasiBarat
·
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c. Konsep
koperasi negara berkembang
• Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan
Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi yang gotanya.
B.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
• Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
a. Aliran
Koperasi
•
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran
Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
•
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
b. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
Pengertian dan Prinsip
Koperasi
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour
Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984) Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi
juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Definisi Hatta Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992 Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. TUJUAN KOPERASI
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan
pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
C.
PRINSIP - PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat
sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai
kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan
dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan
sukarela
- Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara
demokratis
- Keanggotaan yang
terbuka
- Bunga atas modal
dibatasi
- Pembagian SHU kepada
nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap
politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja
terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada
anggota
- Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak
terbatas
- SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab
anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
nasional maupun
internasional.
D.
PERINSIP-PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A.
PENGERTIAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi adalah
kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum
yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya
guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai
bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen
adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang
kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun
tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
a.
Bentuk organisasi
Menurut
Hanel :
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
• Sub sistem
koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
b.
Di Indonesia :
a.
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b.
Rapat Anggota,
c.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
d.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
c.
Hirarki Tanggung Jawab
a.
Pengurus adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan,
6.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
b.
Pengelola adalah Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
c.
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25
Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi,
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
B.
Pola Manajemen Koprasi
a.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
c.
Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh.
Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
d.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
e.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
sumber :
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
*
http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
*http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip
koperasi/
*http://jabbarspace.blogspot.com/2011/10/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi.html



Komentar
Posting Komentar