Perkembangan Strategi & Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia"
1. STRATEGI PEMBANGUNAN
Masalah pembangunan daerah dalam perspektif nasional
yang utama adalah bagaimana mengurangi kesenjangan antar wilayah. Implisit di
dalamnya adalah pengertian untuk membangun daerah-daerah yang masih relatif
tertinggal.
Strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah pada dasarnya
diarahkan untuk
(1) mendorong
pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di luar Jawa-Bali dan Sumatera dengan
tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali dan Sumatera;
(2)
meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan
antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik; dan (3) meningkatkan daya
saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah,
(4)
Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat
tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar dan daerah rawan
bencana; serta
(5)
Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.
Strategi dan arah kebijakan
pengembangan di tiap wilayah mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang
berbasiskan perencanaan wilayah darat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan berbasiskan perencanaan wilayah laut melalui Arah Pengembangan
Wilayah Laut. Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden RI, strategi
pembangunan juga mengacu pada paradigma Pembangunan untuk Semua (Development
for All). Paradigma ini bertumpu pada 6 (enam) strategi dan arah kebijakan,
yaitu :
·
Pertama, strategi pembangunan inklusif yang mengutamakan
keadilan, keseimbangan dan pemerataan. Semua pihak harus dan ikut
berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui penciptaan iklim kerja untuk
meningkatkan harkat hidup keluar dari kemiskinan. Seluruh kelompok masyarakat
harus dapat merasakan dan menikmati hasil-hasil pembangunan terutama masyarakat
yang tinggal di kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, daerah pedalaman, daerah
tertinggal dan daerah pulau terdepan. Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus
dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri; serta Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal,
Kawasan Perbatasan, Pulau Terdepan dan daerah pasca konflik dan pasca bencana
merupakan program yang diarahkan langsung untuk mendorong pembangunan yang
lebih inklusif.
·
Kedua,
strategi pembangunan berdimensi kewilayahan. Strategi pembangunan wilayah
mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya alam, jaringan
infrastruktur, kekuatan sosial budaya dan kapasitas sumber daya manusia
menyebabkan yang tidak sama untuk setiap wilayah. Strategi pembangunan wilayah
juga memperhitungkan basis daratan dan basis kepulauan atau maritim sebagai
satu kesatuan ruang yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, strategi
pembangunan berdimesni kewilayahan memperhatikan tata ruang wilayah Pulau
Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Nusa
Tenggara, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua. Dengan strategi ini, kebijakan
pembangunan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah dan
membangun keterkaitan antarwilayah yang solid termasuk mempercepat pembangunan
pembangkit dan jaringan listrik, penyediaan air bersih, serta pengembangan
jaringan transportasi (darat, laut dan udara) dan jaringan komunikasi untuk
memperlancar arus barang dan jasa, penduduk, modal dan informasi
antarwilayah.
·
Ketiga,
strategi pembangunan yang mendorong integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah
secara baik. Dalam hal ini perhatian terhadap pengembangan pulau-pulau besar,
kecil dan terdepan harus dilakukan dengan memperhatikan poteni daerah sebagai
modal dasar yang dikelola secara terintegrasi dalam kerangka geoekonomi nasional
yang solid dan kuat. Dengan kesatuan ekonomi nasional yang kuat untuk lima
tahun mendatang, maka posisi tawar Indonesia dalam globalisasi percaturan
perekonomian dunia, secara geo-ekonomi berada pada posisi yang lebih kuat, dan
lebih berdaya saing. Kebijakan untuk memperkuat integrasi sosial dan ekonomi
antarwilayah diarahkan pada pengembangan pusat-pusat produksi dan pusat-pusat
perdagangan di seluruh wilayah terutama di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku dan Papua.
·
Keempat,
strategi pengembangan ekonomi lokal. Pengembangan ekonomi lokal menjadi penting
dan mendesak sebagai upaya memperkuat daya saing perekonomian nasional. Para
gubernur, bupati dan walikota mempunyai kewenangan yang luas dan peran dominan
dalam pengembangan ekonomi lokal. Peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam
mendorong pembangunan daerah pada intinya mempunyai arah sebagai berikut:
(1) menciptakan suasana atau iklim usaha yang memungkinkan
potensi masyarakat berkembang;
(2) meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber
kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan
pasar;
(3) mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang,
dan menciptakan kebersamaan dan kemitraan antara yang sudah maju dengan yang
belum berkembang;
(4) memperkuat kerjasama antardaerah; dan
(5) membentuk jaring ekonomi yang berbasis pada kapasitas
lokal dengan mengkaitkan peluang pasar yang ada di tingkat lokal, regional dan
internasional;
(6) mendorong kegiatan ekonomi bertumpu pada kelompok,
termasuk pembangunan prasarana berbasis komunitas; dan
(7) memperkuat keterkaitan produksi-pemasaran dan jaringan
kerja usaha kecil-menengah dan besar yang mengutamakan keunggulan komparatif
dan keunggulan kompetitif daerah.
·
Kelima,
strategi pembangunan disertai pemerataan (growth with equity) yang bertumpu
pada keserasaian pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dalam menciptakan kesempatan
kerja (pro-jobs) dan mengurangi kemiskinan (pro-poor) yang tetap berdasarkan
kelestarian alam (pro-environment). Kebijakan pembangunan diarahkan untuk
memperkuat keterkaitan antarwilayah (domestic interconnectivity), membangun dan
memperkuat rantai industri hulu hilir produk unggulan berbasis sumber daya
lokal, mengembangkan pusat-pusat produksi dan perdagangan baik di Jawa-Bali
maupun di luar wilayah Jawa Bali yang didukung dengan penyediaan prasarana dan
sarana, peningkatan SDM, pusat-pusat penelitian, pembangkit listrik dan
penyediaan air bersih; serta perbaikan pelayanan sesuai standar pelayanan
minimal. Sejalan dengan arah kebijakan ini, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) merupakan salah satu dorong untuk menciptakan dan membangun pusat-pusat
pertumbuhan dan perdagangan di seluruh wilayah.
·
Keenam,
strategi pengembangan kualitas manusia. Orientasi pembangunan adalah
peningkatan kualitas manusia (the quality life of the people) sebagai bagian
dari penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama
pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih,
perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan. Oleh sebab
itu, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada peningkatan akses dan mutu
layanan dasar termasuk pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja,
sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan
keamanan terutama bagi masyarakat yang berada di daerah perdesaan, kawasan
perbatasan, pulau-pula terluar dan daerah pasca konflik dan pasca bencana.
Dengan meningkatnya kualitas manusia, kesejahteraan masyarakat juga akan
meningkat dan membaik secara merata di seluruh wilayah.
Pengembangan
Pulau-pulau Besar Kebijakan pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong
percepatan pembangunan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan
Papua dengan tetap mempertahankan momentum pembangunan di Wilayah Jawa-Bali dan
Sumatera. Pembangunan wilayah Sumatera diarahkan untuk menjadi pusat produksi
dan industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan;
lumbung energi nasional, pusat perdagangan dan pariwsata sehingga wilayah
Sumatera menjadi salah satu wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pembangunan
wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk tetap mempertahankan fungsi lumbung pangan
nasional, mengembangkan industri pengolahan secara terkendali dan memperkuat
interaksi perdagangan, serta meningkatkan mutu pelayanan jasa dan pariwisata
bertaraf internasional sebagai wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN,
dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang
berkelanjutan. Pembangunan wilayah Kalimantan diarahkan untuk meningkatkan
produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan, perikanan, dan
pengolahan hasil hutan; serta meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan dan
berfungsi sebagai lumbung energi nasional dengan tetap memperhatikan keseimbangan
ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan
wilayah Sulawesi diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional
dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian tanaman pangan,
perkebunan dan perikanan; mengembangkan bioenergi; serta meningkatkan dan
memperluas perdagangan, jasa dan pariwisata bertaraf intenasional.
Pembangunan
wilayah Kepulauan Nusa Tenggara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan
nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan
wilayah-wilayah pulau.
Pembangunan
wilayah Maluku diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah
perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan
wilayah-wilayah pulau.
Pembangunan
wilayah Papua diarahkan untuk untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia;
produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan
memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.
Pembangunan
Wilayah Laut Dengan mempertimbangkan sektor unggulan dan potensi keterkaitan
depan dan belakang dengan sektor-sektor lain, wilayah laut yang dapat
dikembangkan meliputi:
(1)
wilayah pengembangan kelautan Sumatera,
(2)
wilayah pengembangan kelautan Malaka,
(3)
wilayah pengembangan kelautan Sunda,
(4)
wilayah pengembangan kelautan Jawa,
(5)
wilayah pengembangan kelautan Natuna,
(6)
wilayah pengembangan kelautan Makassar-Buton,
(7)
wilayah pengembangan kelautan Banda-Maluku,
(8)
wilayah pengembangan kelautan Sawu, dan
(9)
wilayah pengembangan kelautan Papua-Sulawesi.
Dari sepuluh wilayah
pengembangan kelautan tersebut, dengan memperhatikan fungsi strategisnya dalam
penguatan keterkaitan antarwilayah maka dipilih lima wilayah prioritas
pengembangan untuk periode 2010-2014 yaitu Wilayah Pengembangan Kelautan Sumatera,
Malaka, Jawa, Makassar-Buton, dan Banda-Maluku.
Pengembangan Kawasan Strategis, Daerah Tertinggal, Perbatasan, Pembangunan perkotaan, Perdesaan, Pertanahan, Tata Ruang.
Pengembangan Kawasan Strategis, Daerah Tertinggal, Perbatasan, Pembangunan perkotaan, Perdesaan, Pertanahan, Tata Ruang.
Dalam
upaya mendukung percepatan pembangunan wilayah, kebijakan pembangunan wilayah
diarahkan untuk:
(1)
pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh
(2) pengembangan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan rawan bencana
(3)
pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, dan
(4)
penataan dan pengelolaan pertanahan.
Strategi yang diterapkan
adalah:
1) Mendorong percepatan
pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh sehingga
dapat mengembangkan daerah-daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem
wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis dengan mengutamakan keterkaitan
mata-rantai proses industri dan distribusi.
2) Meningkatkan pengembangan
daerah-daerah tertinggal dan terpencil agar dapat tumbuh dan berkembang secara
lebih cepat dan dapat mengurangi ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain.
3) Mengembangkan
wilayah-wilayah perbatasan dengan mengutamakan kebijakan pembangunan yang
berorientasi ke luar sehingga menjadi pintu gerbang dalam hubungan ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga.
4) Menyeimbangkan
pertumbuhan pembangunan kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil
dengan mengacu pada sistem pembangunan perkotaan nasional dengan tujuan
mencegah terjadinya pertumbuhan fisik kota yang tidak terkendali seperti yang
terjadi di wilayah pantani utara Jawa, serta mengendalikan arus migrasi masuk
langsung dari desa ke kota-kota besar dan metropolitan melalui penciptaan
kesempatan kerja, termasuk peluang usaha, di kota-kota menengah dan kecil,
terutama di luar Pulau Jawa.
5) Mempercepat pembangunan
kota-kota kecil dan menengah terutama di luar Pulau Jawa agar dapat berfungsi
sebagai pusat layanan bagi masyarakat kota tersebut dan sebagai motor penggerak
pembangunan wilayah-wilayah di sekitarnya.
6) Mendorong keterkaitan
ekonomi wilayah perkotaan dan perdesaan dalam suatu sistem wilayah pengembangan
ekonomi.
7) Menerapkan sistem
pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakan
hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan,
transparansi, dan demokrasi.
8) Mendorong perencanaan
wilayah yang peduli/peka terhadap bencana alam terutama dengan mempertimbangkan
kondisi geografis Indonesia yang berada di wilayah pertemuan tiga lempeng
tektonik yang rawan bencana alam.
2. FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI STRATEGI PEMBANGUNAN
Secara
sederhana, pembangunan ekonomi dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan
yang lebih baik dari sebelumnya yang ditandai oleh membaiknya faktor-faktor
produksi. Faktor-faktor produksi tersebut yaitu : kesempatan kerja
investasi teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi.
Lebih lanjut, wujud dari membaiknya ekonomi suatu wilayah diperlihatkan dengan membaiknya tingkat konsumsi masyarakat, investasi swasta, investasi publik, ekspor dan impor yang dihasilkan oleh suatu negara. Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan dengan meningkatnya pergerakan barang dan masyarakat antar wilayah.
Lebih lanjut, wujud dari membaiknya ekonomi suatu wilayah diperlihatkan dengan membaiknya tingkat konsumsi masyarakat, investasi swasta, investasi publik, ekspor dan impor yang dihasilkan oleh suatu negara. Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan dengan meningkatnya pergerakan barang dan masyarakat antar wilayah.
Dalam
konteks tersebut, pembangunan ekonomi merupakan pembangunan yang a-spasial,
yang berarti bahwa pembangunan ekonomi memandang wilayah nasional tersebut
sebagai satu “entity”. Meningkatnya kinerja ekonomi nasional sering
diterjemahkan dengan meningkatnya kinerja ekonomi seluruh wilayah/daerah. Hal
ini memberikan pengertian yang “bias”, karena hanya beberapa wilayah/daerah
yang dapat berkembang seperti nasional dan banyak daerah yang tidak dapat berlaku
seperti wilayah nasional. Wilayah Indonesia terdiri dari 33 propinsi dengan
400an kabupaten/kota yang secara social ekonomi dan budaya sangat beragam.
Keberagaman ini memberikan perbedaan dalam karakteristik faktor-faktor produksi
yang dimiliki. Seringkali kebijakan nasional pembangunan ekonomi yang
disepakati sulit mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan pada semua
daerah-daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Contoh, kebijakan
nasional untuk industrialisasi, di daerah yang berkarateristik wilayah
kepulauan dan laut diantisipasi dengan pembangunan industri perikanan,
sedangkan daerah yang berkarakteristik darat dikembangkan melalui pembangunan
kawasan industri, serta daerah yang tertinggal merencanakan pembangunan
industri tetapi sulit merealisasikannya akibat rendahnya SDM, SDA, dan
infrastruktur yang dibutuhkan oleh pengembangan Industri. Tantangan pembangunan
Indonesia ke depan yaitu :
1.otonomi
daerah, berarti telah terjadi penguatan yang
nyata dan legal terhadap kabupaten/kota dalam menetapkan arah dan target
pembangunannya sendiri.
nyata dan legal terhadap kabupaten/kota dalam menetapkan arah dan target
pembangunannya sendiri.
2. pergeseran
orientasi pembangunan sebagai negara maritim, wilayah kelautan dan pesisir
beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi
Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional
3. ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, hilangnya batas-batas negara dalam suatu proses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi, inovasi proses
produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan, ketersediaan modal,
jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan distribusi global.
4. kondisi objektif akibat krisis ekonomi. Jatuhnya kinerja makro
ekonomi menjadi –13% dan kurs rupiah yang terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat
dan multi dimensi yang dialami Indonesia telah menyebabkan tingginya angka
penduduk miskin.
3. ancaman dan sekaligus peluang globalisasi, hilangnya batas-batas negara dalam suatu proses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi, inovasi proses
produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan, ketersediaan modal,
jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan distribusi global.
4. kondisi objektif akibat krisis ekonomi. Jatuhnya kinerja makro
ekonomi menjadi –13% dan kurs rupiah yang terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat
dan multi dimensi yang dialami Indonesia telah menyebabkan tingginya angka
penduduk miskin.
3. STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Pembangunan ekonomi yang tak
merata
Upaya pembangunan dan
perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan
Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian
melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
3.
Program Aksi
Jangka Pendek (satu tahun
atau kurang)
• Peningkatan jumlah kerja
sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan
terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada; Kadin
Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 36
• Peningkatan jumlah anggota
biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan kemudahan
pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran online;
• Perbaikan jaringan kerja
(networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentuk mekanisme koordinasi
dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi pembangunan
daerah
Jangka Menengah (1‐5 tahun)
• Peningkatan keterlibatan
pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di daerah, paling tidak sampai 20 persen
dari existing value;
• Peningkatan peran usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan
pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah
melalui program satu desa satu produk (OVOP)
• Perbaikan distribusi
informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya
mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap
provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)
• Mendorong terbitnya
keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat
dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi &
keanggotaan Kadin,
• Mendorong revisi Keputusan
Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, agar
memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di atas 5
tahun)
• Mendorong terjadinya
reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate
Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk meningkatkan transparasi kebijakan dan
mempermudah pelayanan publik;
• Mengambil inisiatif untuk
mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta memperpendek
rantai birokrasi perbankan;
• Mengambil inisiatif untuk
merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana 40% yang terkumpul dari pihak ketiga
di daerah wajib di salurkan ke pengusaha daerah.
• Mengajak pemerintahan
daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam
rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan,
serta tata‐ruang
daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007
tentang Tata Ruang.
4. Road
Map 2009‐2014
Peranan Kadin sebagai induk
organisasi dunia usaha Indonesia perlu ditingkatkan melalui:
• Perubahan AD/ART yang
disahkan oleh Keppres dan memberikan pengaturan organisasi yang lebih baik
• Pendelegasian sebagian
kewenangan perijinan kepada Kadin untuk memudahkan investasi dan ijin usaha
• Pemberian ijin investasi
dan ijin usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Kadin sesuai tingkatannya
• Kewenangan pemberian
referensi rekomendasi usaha kepada Kadin Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan
Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 37
• Penyediaan dan peningkatan
infrastruktur di daerah, misalnya otimalisasi infrastruktur yang ada melalui
pendampingan dan asistensi Kadin Indonesia
• Peningkatan kemampuan
infrastruktur, khususnya di Kadin Povinsi yang memiliki nilai dibawah ambang
batas minimial infrastruktur sebuah Kadin Provinsi
Reformasi
Reformasi yang
bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh
sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi
tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih.
Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru
hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan
antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi,
akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan
pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan
Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakya;, dan
diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi
ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan
pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional. Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat
mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai
pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yangoptimal dalam mewujudkan
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Menurut Bintoro
Tjokroaminoto, perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara
sistimatis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Tujuan Perencanaan :
1. Standar pengawasan,
yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan
2. Mengetahui kapan
pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3. Mengetahaui
struktur organisasinya
4. Mendapatkan
kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5. Memimalkan
kegiatan-kegiatan yang tidak produktif
6. Memberikan gambaran
yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7. Menyerasikan dan
memadukan beberapa subkegiatan
8. Mendeteksi hambatan
kesulitan yang bakal ditemui
9. Mengarahkan pada
pencapaian tujuan
10. Menghemat biaya, tenaga
dan waktu
Manfaat Perencanaan
Adapun manfaat dari
perencanaan yaitu Manfaat Perencanaan :
1. Standar pelaksanaan dan
pengawasan
2. Pemilihan sebagai
alternatif terbaik
3. Penyusunan skala
prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan
sumber daya organisasi
5. Membantu manajer
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam
berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan
pekerjaan yang tidak pasti
Dokumen perencanaan
1. Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah
yang digunakan untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang
selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua
puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima)
tahun.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
(Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan
Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan
Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut
juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk
periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut
juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL),
adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
SUMBER:
http://sylviaanggraini94.blogspot.com/2012/03/perekonomian-indonesia-3perkembangan.html
Komentar
Posting Komentar